KONDOSAPATA.COM, MAMASA — Satuan Reskrim Polres Mamasa akhirnya menghentikan perkara penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana pencurian dan Pengrusakan. Berdasarkan Laporan Polisi LP / 79 / XII / 2022 / SPKT Res Mamasa tgl 07 Desember 2022.

Kapolres Mamasa AKBP Herry Andreas, melalui Kasat Reskrim Iptu Hamring, mengatakan, Penghentian penyidikan ini sendiri berdasarkan Restorative Justice. Dimana kedua bela pihak telah bersepakat untuk berdamai di tandai dengan adanay surat pencabulan laporan dari kedua bela pihak.

“Dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai dan memohon untuk dilakukan pencabutan Laporan,” Kata Hamring. Sabtu (10/12/20220

Hamring menambahkan, bahwa dari surat pernyataan damai tersebut bahwa pihak pertama menyesali perbuatan saya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut diatas baik kepada pihak kedua maupun orang lain dan jika dikemudian hari mengulangi perbuatan yang sama, maka yang bersangkutan bersedia diproses seduai hukum yang berlaku.

“Dengan adanya surat perdamaian yang maka kedua belah pihak menyatakan dan menyepakati bahwa persoalan tersebut sudah selesai. dan kami buatkan BAP Tambahan terkait Laporan dari Pelapor/korban. dan buatkan Surat Perintah Pengentian Penyidikan,”tutup Hamring

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.