KONDOSAPATA.COM, MAMASA – Hingga detik ini, bahaya radikalisme masih mengancam keamanan dengan berbagai modus yang bisa saja mengintai setiap saat. Untuk itu, bahbinkamtibmas Polsek Mambi memberikan himbauan kepada warga agar keadaan desa lebih aman dan nyaman

Rabu 31 mei 2023 bertempat di desa salubanua , desa salumaka kec Mambi bahbinkamtibmas Brigpol syamjoyo melaksanakan giat  Temu warga dan memberikan pemahaman tentang tangkal radikalisme,dan di desa salu Ahok Kec.Mehalan Brigpol hirwan beserta Bripka sulfiraja melaksanakan giat tentang tangkal radikalisme.

radikalisme adalah suatu istilah, atau paham yang terbentuk di abad 18

paham atau aliran yang radikal yaitu paham, aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan

dikutip dari perkataan ahli Kartodirdjo (1985)

Dalam lingkup keagamaan, radikalisme merupakan gerakan keagamaan yang berusaha merombak secara total tatanan sosial dan politik yang ada dengan jalan menggunakan kekerasan.

Di lain hal Radikalisme itu di bagi 3 tingkatan, yaitu intoleransi ,takfiri (paham mengkafirkan seseorang) , selalu benci (jihadis),

Intoleransi adalah sikap tindakan diskriminatif kepada mereka yang berbeda latar belakang, kepercayaan,agama,suku,ras,

Takfiri adalah sebutan bagi seorang Muslim yang memvonis Muslim lainya sebagai kafir dan murtad atau mengeluarkan manusia dari keimanannya

Kedua adalah jihadis (selalu benci) Dimana seseorang akan masuk ke level ini setelah sebelumnya terkena paham takfiri. Ia akan melakukan kegiatan serangan fisik terhadap mereka yang dianggap musuh

Radikalisme yang masih berkembang di Indonesia pun mendapat tanggapan tersendiri oleh Pemerintah karena dinilai berpotensi mengancam keutuhan negara dan merusak proses demokrasi yang memiliki respon tersendiri dalam penyebaran paham radikal,

Untuk itu diperlukan giat giat khusus untuk menangkal paham radikal mungkin dengan giat membangun kemitraan terhadap warga masyarakat setempat dan menghimbau kepada warga agar bersama sama berperan aktif dalam menjaga keadaan tetap kondusif

“Bahbinkamtibmas Polsek Mambi mengatakan selain kegiatan yang ditingkatkan dan menjaga keamanan desa binaan kami ,kami pun sering menghimbau warga kami dan mengingatkan warga kami agar saling menjaga toleransi dan memiliki pemahaman tidak ada satu pun agama di negara Indonesia ini yang mengajarkan tindakan kekerasan serta kami sering menggali informasi di desa kami Agar desa kami aman dari pemahaman radikalisme,Ucap bhabinkamtibmas Polsek Mambi

Ditempat yang berbeda saat di konfirmasi”Kapolres Mamasa AKBP Harry Andreas menyampaikan Tentunya kita berharap

bangsa kita bisa terbebas dari pemahaman radikalisme dan berharap kehidupan berbangsa, bernegara ,beragama, bisa berjalan dengan baik dan kondusif. Serta mendatangkan kemaslahatan serta kesejahteraan bagi seluruh anak bangsa

Dan Untuk menangkal propaganda paham radikalisme, kita wajib memiliki kecerdasan tanpa mengurangi kreativitas untuk berprestasi, pungkasnya

Mari kita bersama sama membangun mental mental generasi muda kab ,Mamasa agar memiliki kemampuan dan kecerdasan tanpa mengurangi kreativitas agar tidak terhasut oleh paham radikalisme, Ucap Kapolres Mamasa

KONDOSAPTA.COM, MAMASA– Sesuai dengan tugas, fungsi dan peran Bhabinkamtibmas sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas, dirumuskan tugas Pokok Bhabinkamtibmas yaitu melakukan pembinaan, menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat (problem solving), dan melakukan tugas perbantuan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di Desa.

 

Dengan melaksanakan tugas, fungsi dan peran sebagai seorang bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan di tengah-tengah masyarakat, kali ini Kapolsek Mamasa beserta bahabinkamtibmas Polsek Mamasa Bripka Andhy itung melaksanakan giat (problem solving) ,menyelesaikan permasalahan batas tanah warga di dusun nekke desa taupe kec.Mamasa kab.Mamasa Jumat 19 mei 2023

 

Giat problem solving ialah kegiatan membantu masyarakat desa ataupun kelurahan untuk memecahkan sebuah permasalahan ataupun polemik yang terjadi di masyarakat guna menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah hukum polres dan Polsek setempat

 

Adapun permasalahan yang telah di mediasi ialah permasalahan sengketa Batas tanah per limbong lele yang merasa tanah nya telah di pasangi bambu oleh LK.paulus. yang melampaui batas sebenarnya,

 

dengan cara mediasi dan menghadirkan kades setempat Babinsa setempat dan aparat desa taupe, beserta kedua bela pihak akhirnya permasalahan pun terpecahkan dimana LK.paulus mengembalikan batas yang telah disepakati kegiataan problem solving pun berjalan aman dan kondusif

 

Kapolres Mamasa AKBP Harry Andreas, pada tempat terpisah mengatakan, “ Kegiatan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas maupun Polsek jajaran ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat ,keluhan keluhan Masyarakat dapat terpecahkan melalui medias (problem solving),serta menjadikannya sebagai acuan untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam upaya memelihara Kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Di kab Mamasa ,”imbuh Kapolres Mamasa

 

Lebih lanjut Kapolres Mamasa melalui Kapolsek Mamasa Iptu reynhard mengatakan Pelaksanaan kegiatan problem solving warga Desa yang dilakukan ialah metode dialogis dalam membangun komunikasi sosial dengan warga binaan, hal ini menurutnya sangat penting dan efektif karena dapat menyelesaikan keluhan keluhan warga kami,serta dapat menerima informasi-informasi yang berkembang dilingkungan masyarakat binaan terkait perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Ucapnya

“Dan Dengan adanya problem solving ini, permasalahan yang dialami oleh setiap warga masyarakat binaannya dapat diselesaikan dengan musyawarah sehingga tidak sampai ke ranah hukum,” ujarnya.

 

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.