KONDOSAPATA.COM, MAMASA – Kepolisian Resor Mamasa Kembali menggelar penyelesaian tindak pidana melalui Restorative justice, Yakni kasus Tindak Pidana Penganiayaan. Penyelesaian Perkara tersebut digelar di Ruangan Media Center Polres Mamasa, Senin 20 Maret 2023
Keadilan restoratif atau RESTORATIVE JUSTICE Merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan Kembali.
Seperti halnya Sat Reskrim Polres Mamasa hari ini telah melakukan upaya penyelesaian perkara sesuai Laporan Polisi Nomor LP/22/III/2023/SPKT/RES MAMASA Tanggal 11 Maret 2023 tentang Tindak Pidana Penganiayaan
Kasi Humas Polres Mamasa Iptu Muhapris Mengatakan Dengan menghadirkan korban, tersangka maupun saksi, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan
Sementara Itu Kapolres Mamasa Akbp Harry Andreas mengatakan bahwa jalur hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum, namun sekarang kita mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan.
Diharapkan kejadian seperti ini tidak lagi terjadi, upaya mediasi dan musyawarah dilakukan agar para warga yang terlibat benar-benar memikirkan dampak dan konsekuensi yang akan ditanggung nantinya jika terus terjadi perselisihan hingga terjadinya pelanggaran hukum yang lebih berat, sehingga satu-satunya jalan adalah jalur hukum.
Kami harap antara kedua belah pihak yang tengah berperkara agar saling mengambil pelajaran berharga atas kejadian ini dan upaya yang ditempuh melalui mediasi dan musyawarah hasilnya sama-sama saling dihargai dan dihormati Ucap Kapolres.